MANUSIA DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikansebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yg terlalalu banyak da
terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila
kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dlam ukuran yg telah ditetapkan, maka
masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yg sama, kalau tidak
sama,maka masing-masing orang akan menerima bagian yg tidak sama, sedangkan
pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yg mengendalikan diri, dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Lain
lagi pendapat Socrates yg memproyeksikan
keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya
dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah
pimpinan pokok yg menentukan dinmika masyarakat.
Menurut
pendapat yg lebih umum dikatakan bahwa keadillan itu adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjlankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa saja yang menjadi
haknya dan setiap orang memperoleh bagian yg sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan
kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada
pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebalikya pula jika kita hanya menjalankan
kewjiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas
orang lain.
Sebagai
contoh, seorang karyawan yg hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan
hasil kerjanya tentu cenderung memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yg
terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah
dan kesejahteraanya, maka perbuuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak
orang atau pegawainya.
Itu
adalah sebagian kecil dari sumber-sumber ternama yg mengemukakan pendapatnya
dari makna “Apa itu yg dinamakan Keadilan?” dansedikit contoh dari keadilan itu
sendiri.
B. KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan
sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya
sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Selanjutnya, untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuki, yaitu :
1. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
2. Sikap suka bekerja keras.
3. Sikap menghargai hasil karya orang
lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4. Perbuatan luhur yang mencerminkan
sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
5. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
C. MACAM-MACAM KEADILAN
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya.
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun).
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally) Sebagai contoh: Aji bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Aji dan Bale, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Aji menerima Rp.100.000,-maka Bale
harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Aji dan Bale sama,
justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Samono dipanggil seorang pasien, Lina
namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya
Lina menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter
dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.
D. KEJUJURAN
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
E. KECURANGAN
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup
menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi
kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya
tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan
curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
F. PEMULIHAN NAMA BAIK
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau
boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau
perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi
orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Catatan :
Dari artikel diatas yg saya tulis, menurut
pandangan saya, sebuah keadilan banyak sekali beragam, dalam artikel ini
dituliskan bagaimana banyak keadilan yg masih kurang dibenarkan dalam hukum
perundang-undangan yg berlaku diIndonesia, banyak pejabat-pejabat yg misal
korupsi, tetapi hukuman yg diterimanya sangat tidak sebanding dengan apa yg ia
lakukan terhadap uang negara? Lalu sebaliknya, seorang pencopet yg meakukan
tindak kriminal disebuah pasar, lalu dihakimi sampai bertahun-tahun hidup
dibui? Dimana Keadilan yg bangsa ini dapatkan untuk kaum miskin?. Harapan kami
sebagai warga negara Indonesia, bangsa ini harus jauh lebih adil dalam paham
perundanga-undangan yg kita miliki, tidak membeda-bedakan, namun saling
mengayomi, karena kita dimata Tuhan sama.
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/?option=com_wrapper&Itemid=36
Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/?option=com_wrapper&Itemid=36
Tidak ada komentar:
Posting Komentar