Jumat, 04 April 2014

Ilmu Budaya Dasar Manusia dan Keadilan



MANUSIA  DAN KEADILAN
A.    PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikansebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yg terlalalu banyak da terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dlam ukuran yg telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yg sama, kalau tidak sama,maka masing-masing orang akan menerima bagian yg tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yg mengendalikan diri, dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates  yg memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yg menentukan dinmika masyarakat.
Menurut pendapat yg lebih umum dikatakan bahwa keadillan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjlankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa saja yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yg sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita  hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebalikya pula jika kita hanya menjalankan kewjiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Sebagai contoh, seorang karyawan yg hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung memeras. Sebaliknya pula, seorang majikan yg terus menerus menggunakan tenaga orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraanya, maka perbuuatan itu menjurus kepada sifat memperbudak orang atau pegawainya.
Itu adalah sebagian kecil dari sumber-sumber ternama yg mengemukakan pendapatnya dari makna “Apa itu yg dinamakan Keadilan?” dansedikit contoh dari keadilan itu sendiri.

B.     KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.



            Selanjutnya, untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuki, yaitu :

1. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
2. Sikap suka bekerja keras.
3. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

4. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
5. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.


C.    MACAM-MACAM KEADILAN

a)   Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun).

b)   Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Aji bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Aji dan Bale, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Aji menerima Rp.100.000,-maka Bale harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Aji dan Bale sama, justru hal tersebut tidak adil.

c)   Komutatif

Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat.

Contoh :

Dr.Samono dipanggil seorang pasien, Lina namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Lina menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.

D.    KEJUJURAN

Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.

E.     KECURANGAN

Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.

F.     PEMULIHAN NAMA BAIK
Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Catatan :

            Dari artikel diatas yg saya tulis, menurut pandangan saya, sebuah keadilan banyak sekali beragam, dalam artikel ini dituliskan bagaimana banyak keadilan yg masih kurang dibenarkan dalam hukum perundang-undangan yg berlaku diIndonesia, banyak pejabat-pejabat yg misal korupsi, tetapi hukuman yg diterimanya sangat tidak sebanding dengan apa yg ia lakukan terhadap uang negara? Lalu sebaliknya, seorang pencopet yg meakukan tindak kriminal disebuah pasar, lalu dihakimi sampai bertahun-tahun hidup dibui? Dimana Keadilan yg bangsa ini dapatkan untuk kaum miskin?. Harapan kami sebagai warga negara Indonesia, bangsa ini harus jauh lebih adil dalam paham perundanga-undangan yg kita miliki, tidak membeda-bedakan, namun saling mengayomi, karena kita dimata Tuhan sama.

Sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/?option=com_wrapper&Itemid=36

Tidak ada komentar:

Posting Komentar