JENIS
BADAN USAHA TI
Assalamualaikum wr,wb, Halo teman-teman, apa kabar? Semoga
selalu sehat wal’afiat luar biasa dan selalu dalam lindungan Allah yah. Aminn..
Kali ini saya akan menulis tugas tentang Jenis-jenis Badan Usaha TI yang ada
diIndonesia, sebelumnya kalian sudah tahukah tentang Badan Usaha apa saja yang
terdapat di negara kita ini? Nah untuk lebih lengkapnya InsyaAllah saya akan
bahas ditugas kali ini, yuk mari sama-sama kita menimba ilmu dan saling sharing
tentang informasi yang kita peroleh ya. Bismillahirrahmanirrahim....
Apa itu Badan Usaha?
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yang yuridis atau hukum,
ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dan perusahaan
juga sering kali disamakan dengan badan usaha, meskipun pada dasarnya
berbeda. Yang paling utama perbedaanya ialah badan usaha merupakan lembaga
sementara perusahaan dengan arti tempat dimana Badan Usaha tiu mengelola faktor
dari produksi.
Macam-macam
Bentuk Badan Usaha di Indonesia, diantaranya :
1.CV (Persekutuan Komanditer)
Yang
dimaksud dengan Commanditaire
Vennootschap atau disingkat dengan CV adalah persekutuan 2
(dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian
anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi
memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal
dengan sebutan Persekutuan Komanditer.
Para
pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu
aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung
jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk
kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang
hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian
keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan jika memilih bentuk usaha CV, yang
diantaranya sebagai berikut:
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Biasanya memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah
dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih mempercayainya.
- CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan
modal, karena badan usaha persekutuan komanditer ini sudah sangat populer
di negara Indonesia.
- Mudah untuk berkembang dan pengelolaannya lebih
baik, karena manajemen dapat di duduki oleh orang yang memang ahli
dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
- Resiko dapat ditanggung bersama-sama.
Dan berikut
ini beberapa kekurangan dari CV,
yang diantaranya sebagai berikut:
- Anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab
yang tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
- Modal atau dana yang sudah ditanam sulit untuk
ditarik kembali.
- Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha.
Adapun di
bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
- Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya
anggota aktif dan anggota pasif.
- Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif
dalam mengelola perusahaan.
- Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang
menanamkan modal saja.
- Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas,
sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
* Bentuk atau Jenis-jenis CV
1. Persekutuan
Komanditer atau CV Murni
Merupakan bentuk CV yang
dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.
2. Persekutuan Komanditer atau
CV Campuran
Merupakan bentuk CV yang
biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu
aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.
3. Persekutuan Komanditer atau
CV Bersaham
Merupakan bentuk CV yang
mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat di perjualbelikan dan
setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan
saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.
2. PT (Perseroan Terbatas)
Apa itu PT ? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu
bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung
jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham
yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan
terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para
pemegang saham.
Kelebihan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
- Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara
kontinyu.
- Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas.
- Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan
pengurus perusahaan.
- Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi
dan penjualan saham perusahaan.
- Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan
pemiliknya, dan lain-lain.
Dimana ada
kelebihan pastinya ada kekurangan, dan kekurangan
dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
- Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
- Biaya atau dana organisasi cukup besar.
- Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
- Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
- Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian,
dan lain-lain.
Adapun
beberapa ciri dari PT, yang
diantaranya sebagai berikut ini:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi
ekonomi.
- Modalnya berasal dari saham-saham dan
obligasi.
- Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
- Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
- Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat
Umum Pemegang Saham.
- Karyawan perusahaanya berstatus sebagai
pegawai perusahaan swasta.
- Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata,
dan lain-lain.
Jenis PT yang ada di Indonesia :
1. PT Terbuka
PT
terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli
atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini
kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan
membeli sahamnya.
2. PT Tertutup
PT
Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat
dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya
kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya
dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik
PT
domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus
menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang
berlaku di wilayah negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan
adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya
dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai
direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang
tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang
Saham.
5. PT Asing
Perseroan
Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di
luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara
tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di
wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus
mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan
atau hukum yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum
atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya
bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.
3. Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki
anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan
yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian,
dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi
tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan
para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan.
1. Bagi produsen,
ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam – Macam Koperasi
Koperasi
dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di
Indonesia, berikut adalah ulasannya :
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip Koperasi
Berikut ini
adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi Koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi
Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat,
sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan
memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan
(Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta
(BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia
yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan
kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor
pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi,
pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi.
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
- Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang
tidak disedikan oleh swasta
- Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan
perekonomian
- Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi
sumber daya alam untuk masyarakat banyak
- Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan
masyarakat
- Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan
orang banyak
- Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang
belum diminati oleh pihak swasta,
- Pembuka lapangan kerja
- Penghasil devisa negara
- Pembantu dalam pengembangan usaha kecil
koperasi,
- Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap
diberbagai lapangan usaha.
Contoh dari BUMN diantaranya : Bank Indonesia, PT KAI, PT PERTAMINA, PT
PLN, dll.
5. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik
Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha
memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau
jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal
mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.
Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa
bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat
- Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya
- Merupakan dinamisator dalam perekonomian
masyarakat
- Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Sebagai Mitra BUMN
- Sebagai Penambah produksi nasional
- Sebagai pembuka kesempatan kerja
- Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan
nasional
- Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan
mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
- Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan
pendapatan
Contoh BUMS : PT HOLCIM,
PT Sampoerna, PT Djarum, PT Astra International dll.
PROSEDUR DAN LEGALITAS
MENDIRIKAN PERUSAHAAN
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data
yang perlu anda siapkan:
1. Opsi
Nama Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang
Usaha
3. Domisili
Perusahaan
4. Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi
Pemegang Saham
6. Modal
Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan
Direksi dan Komisaris
9. KTP
Direktur dan Komisaris
10.NPWP
Direktur
11.Fasfoto
3×4 2 lembar
Berikut adalah langkah utama atau proses pendirian
perusahaan.
§
Pertama, membuat akte perusahaan. Karena perusahaan
berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya
akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama
para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti
siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
§
Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana
perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat
keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang
atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila
disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka
meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti
bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.Biasanya, mengurus sk domisili
dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu
kelurahan ke kelurahan lain,
§
Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan
aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda
memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah
tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan.
Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya
butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi
itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
§
Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan
ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
§
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa
beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
§
Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP
merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah
Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP
sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
Dokumen
Wajib Perusahaan
Berikut ini adalah
dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
1.
Akta Notaris
Merupakan dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165
(Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta
yang boleh dibuat oleh Notaris :
§
Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga
Risalah Rapat Umum
§
Pemegang Saham.
§
Pendirian Yayasan
§
Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
§
Kuasa untuk Menjual.
§
Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
§
Keterangan Hak Waris
§
Wasiat
§
Pendirian CV termasuk perubahannya
§
Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak
Tanggungan
§
Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
§
Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan
kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian
Usaha :
1.Foto copy KTP para
pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK
penanggung jawab / Direktur
3.Pas photo
penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4.Copy PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
5.Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6.Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7.Surat Keterangan RT
/ RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan
perumahan) Khusus luar jakarta
8.Kantor berada di
wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9.Foto kantor tampak
depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer \ berikut 1-2 orang
pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi
untuk PKP atau SIUP.
2. SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan Surat Izin
untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh
menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di
bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik
perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan
Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
– Sebagai alat
pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak
terjadi masalah perizinan.
– Dengan memiliki Surat
Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
– Sebagai syarat
untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Persyaratan pembuatan
SIUP dibedakan sesuai perusahaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi,
CV, atau Perseorangan.
3. NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor yang
diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Syarat memperoleh
NPWP :
1.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
§
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk
Indonesia, atau paspor
§
Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing.
2. Untuk
Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
§
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia,
atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang
bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
§
Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha
pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3. Untuk
Wajib Pajak Badan
§
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia
atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang
bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
§
Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah
seorang pengurus aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I
PER-160/PJ./2007).
4. TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Merupakan daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk
badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
Daftar Perusahaan adalah :
§
Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
§
Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin
usaha
Syarat mendapatkan
TDP :
§
Persyaratan Administratif
§
Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
§
Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian
perusahaan.
§
Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
§
Surat keterangan domisili perusahaan.
§
NPWP.
§
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
§
Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer
lainnya.
§
Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/
kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
§
Salinan KTP penanggung jawab koperasi.
Perusahaan Perorangan
(PO)
§
Formulir isian (diisi lengkap).
§
Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
§
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
§
Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
§
Salinan NPWP.
§
Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi
lengkap).
§
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.Salinan domisili
perusahaan/ SITU/ HO.
§
Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP.
Perseroan Terbatas
(PT)
§
Formulir isian (diisi lengkap).
§
Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
§
Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan
dari Departemen
§
Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No.
40 Tahun 2007).
§
Asli dan salinan data akta pendirian.
§
Asli dan salinan data akta perubahan.
§
Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
§
Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
§
Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
§
Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang
saham.
CARA MENDAPATKAN PROYEK TI MELALUI TENDER
1. Kita siapkan
terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah
itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta
tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2. Kita urus juga berbagai macam
dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin
usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk
tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha
jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari tahu sebanyak mungkin
berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga
pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di
Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi
yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan teliti apa
saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat
yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender
yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab
kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan
kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi
pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan
mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya
biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan
bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari perbuatan yang melanggar
hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar
dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai
peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar
jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
8. Ajukan harga penawaran dibawah dan
mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah
dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga
terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan
pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9. Jaga hubungan baik dengan suplier
dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan
pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender
maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini
tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.
Alhamdulillah,
mungkin tulisan saya diatas tidak seberapa untuk sekedar menambah ilmu untuk
kita semua, berdasarkan sumber yang telah sangat membantu saya, saya sayang
berterima kasih sekali, dengan begitu saya dapat menyelesaikan tugas saya ini.
Mungkin sebagian kecilnya sudah saya tuliskan diatas yang mana materi tentang
jenis-jenis bentuk usaha yang berada di Indonesia telah saya jelaskan dan share
kepada teman-teman semua selaku pembaca blog saya, kurang lebihnya saya mohon
maaf. Assalamualaikum wr,wb.
Sumber :
Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan bantuan keuangan, apakah Anda serius membutuhkan pinjaman mendesak, apakah Anda berpikir untuk memulai bisnis Anda sendiri, Anda berada di utang, ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda karena kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman usaha, dan kredit korporasi, dan segala macam pinjaman pada tingkat bunga 2%. Hore !!! Ini hampir sampai ke akhir tahun ini dan kami berada di Lucy Badan Kredit, kami menjamin semua klien berharga kami bahwa mereka akan mendapatkan semua pinjaman individu dengan senyum di wajah mereka.
BalasHapusUntuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email: (Lucysmithloanfirm@gmail.com)
Informasi Peminjam:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Pinjaman Durasi: ____________
Pinjaman bunga: _____________
Nomor ponsel: ________
Lucysmithloanfirm
(Lucysmithloanfirm@gmail.com)
Saya Widya Okta, saya ingin memberi kesaksian tentang karya bagus Tuhan dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari pinjaman di Asia dan sebagian lain dari kata tersebut, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman yang curang di sini di internet, tapi mereka tetap asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban penipuan pemberi pinjaman 6-kredit, saya kehilangan banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka.
BalasHapusSaya hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari hutang saya sendiri, sebelum saya dibebaskan dari penjara dan teman saya yang saya jelaskan situasi saya, kemudian mengenalkan saya ke perusahaan pinjaman yang andal yaitu SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya sebesar Rp900.000.000 dari SANDRAOVIALOANFIRM dengan tarif rendah 2% dalam 24 jam yang saya gunakan tanpa tekanan atau tekanan. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda dapat menghubungi dia melalui email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)
Jika Anda memerlukan bantuan dalam melakukan proses pinjaman, Anda juga bisa menghubungi saya melalui email: (widyaokta750@gmail.com) dan beberapa orang lain yang juga mendapatkan pinjaman mereka Mrs. Jelli Mira, email: (jellimira750@gmail.com). Yang saya lakukan adalah memastikan saya tidak pernah terpenuhi dalam pembayaran cicilan bulanan sesuai kesepakatan dengan perusahaan pinjaman.
Jadi saya memutuskan untuk membagikan karya bagus Tuhan melalui SANDRAOVIALOANFIRM, karena dia mengubah hidup saya dan keluarga saya. Itulah alasan Tuhan Yang Mahakuasa akan selalu memberkatinya.