Kamis, 10 November 2016

Jenis Badan Usaha TI

JENIS BADAN USAHA TI
            Assalamualaikum wr,wb, Halo teman-teman, apa kabar? Semoga selalu sehat wal’afiat luar biasa dan selalu dalam lindungan Allah yah. Aminn.. Kali ini saya akan menulis tugas tentang Jenis-jenis Badan Usaha TI yang ada diIndonesia, sebelumnya kalian sudah tahukah tentang Badan Usaha apa saja yang terdapat di negara kita ini? Nah untuk lebih lengkapnya InsyaAllah saya akan bahas ditugas kali ini, yuk mari sama-sama kita menimba ilmu dan saling sharing tentang informasi yang kita peroleh ya. Bismillahirrahmanirrahim....
Apa itu Badan Usaha?

Badan usaha merupakan suatu kesatuan yang yuridis atau hukum, ekonomis, serta teknis dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Dan perusahaan juga sering kali disamakan dengan  badan usaha, meskipun pada dasarnya berbeda. Yang paling utama perbedaanya ialah badan usaha merupakan lembaga sementara perusahaan dengan arti tempat dimana Badan Usaha tiu mengelola faktor dari produksi.
Macam-macam Bentuk Badan Usaha di Indonesia, diantaranya :

1.CV (Persekutuan Komanditer)
Yang dimaksud dengan Commanditaire Vennootschap atau disingkat dengan CV adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika dalam bahasa Indonesia CV dikenal dengan sebutan Persekutuan Komanditer.
Para pemodal yang ada pada CV atau Persekutuan Komanditer terdiri dari sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif merupakan sekutu yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal dan juga pikiran maupun tenaganya untuk kelangsungan hidup perusahaan. Sedangkan sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya menyetorkan modal saja untuk perusahan. Lalu dari segi pembagian keuntungannya tergantung kesepakatan yang telah disepakati bersama.

Berikut ini beberapa keuntungan yang didapatkan jika memilih bentuk usaha CV, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Kemampuan manajemennya lebih besar.
  • Biasanya memilih bentuk usaha CV akan lebih mudah dalam memperoleh modal, sebab pihak perbankan akan lebih mempercayainya.
  • CV biasanya akan lebih mudah menerima suntikan modal, karena badan usaha persekutuan komanditer ini sudah sangat populer di negara Indonesia.
  • Mudah untuk berkembang dan pengelolaannya lebih baik, karena manajemen dapat di duduki oleh orang yang memang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
  • Resiko dapat ditanggung bersama-sama.
Dan berikut ini beberapa kekurangan dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Anggota aktif di CV memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
  • Modal atau dana yang sudah ditanam sulit untuk ditarik kembali.
  • Mudah terjadi konflik antar sekutu pengusaha.
Adapun di bawah ini beberapa ciri dari CV, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Keanggotaan pada CV ada 2 (dua) macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif.
  • Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam mengelola perusahaan.
  • Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal saja.
  • Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebesar modal yang dia tanam.
*  Bentuk atau Jenis-jenis CV
1. Persekutuan Komanditer atau CV Murni
Merupakan bentuk CV yang dimana hanya terdapat satu sekutu aktif saja.
2. Persekutuan Komanditer atau CV Campuran
Merupakan bentuk CV yang biasanya berasal dari Firma yang memerlukan modal dan Firma akan menjadi sekutu aktif dan sekutu lain atau tambahan akan menjadi sekutu pasif.
3. Persekutuan Komanditer atau CV Bersaham
Merupakan bentuk CV yang mengeluarkan saham, yang dimana sahamnya tidak dapat di perjualbelikan dan setiap pihak sekutu dapat mengambil saham tersebut. Tujuan dari mengeluarkan saham ini yaitu untuk menghindari terjadinya modal beku.

2. PT (Perseroan Terbatas)
Apa itu PT ? PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.

Kelebihan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
  • Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
  • Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
  • Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
  • Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
  • Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.


Dimana ada kelebihan pastinya ada kekurangan, dan kekurangan dari PT diantaranya sebagai berikut ini:
  • Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
  • Biaya atau dana organisasi cukup besar.
  • Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
  • Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
  • Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
Adapun beberapa ciri dari PT, yang diantaranya sebagai berikut ini:
  • Tujuannya untuk mencari keuntungan.
  • Memiliki fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi.
  • Modalnya berasal dari saham-saham dan obligasi.
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari Negara.
  • Perusahaan dipimpin oleh Direksi.
  • Kekuasaan tertinggi terdapat pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.
  • Karyawan perusahaanya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta.
  • Hubungan usahanya diatur di dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Jenis PT yang ada di Indonesia :
1. PT Terbuka
PT terbuka adalah suatu jenis Perseroan terbatas yang dimana sahamnya boleh dibeli atau dimiliki oleh umum. Biasanya saham Perseroan terbatas jenis ini kepemilikannya atas unjuk bukan atas nama, jadi tidak sulit untuk menjual dan membeli sahamnya.
2. PT Tertutup
PT Tertutup adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang dimana sahamnya hanya dapat dimiliki oleh orang-orang atau kalangan tertentu saja dan tidak menjualnya kepada masyarakat umum. Biasanya jenis dari Perseroan Terbatas ini hanya dimiliki oleh keluarga ataupun kalangan tertentu.
3. PT Domestik
PT domestik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang berdiri sekaligus menjalankan kegiatannya di dalam negeri dan harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku di wilayah negara RI.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang sahamnya sudah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang memiliki saham tersebut juga sebagai direktur di perusahaan. Jadi orang tersebut akan memiliki kekuasaan yang tunggal, maksudnya menguasai wewenang direktur sekaligus Rapat Umum Pemegang Saham.
5. PT Asing
Perseroan Terbatas atau PT asing adalah suatu jenis perseroan terbatas yang didirikan di luar negri atau negara lain dengan mematuhi peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun jika ada orang asing yang mendirikan Perseroan Terbatas di wilayan negara RI maka perusahaan atau pemodal asing tersebut tentunya harus mematuhi bentuk PT sesuai aturan yang berlaku dan juga harus mematuhi peraturan atau hukum yang berlaku di negara RI.
6. PT Umum atau PT Publik
PT Umum atau PT Publik adalah suatu jenis Perseroan Terbatas yang kepemilikan sahamnya bebas dapat dimiliki oleh siapa saja dan juga dapat terdaftar di bursa efek.

3. Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam – Macam Koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya :
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI

2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi Koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.

4. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (Berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003). BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, disamping badan usaha swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahteraan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, keuangan, manufaktur, transportasi, pertambangan, listrik, telekomunikasi dan perdagangan serta kontruksi. 
Fungsi Badan Usaha Milik Negara
  • Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
  • Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
  • Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
  • Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
  • Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
  • Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 
  • Pembuka lapangan kerja
  • Penghasil devisa negara
  • Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
  • Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 
Contoh dari BUMN diantaranya : Bank Indonesia, PT KAI, PT PERTAMINA, PT PLN, dll.
5. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
            Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Badan Usaha Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri. Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya miliki oleh pihak masyarakat asing.
1. Fungsi Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Sebagai rekan kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 
  • Sebagai rekan dalam pengelolaan sumber daya 
  • Merupakan dinamisator dalam perekonomian masyarakat 
  • Memberikan pelayanan bagi masyarakat
2. Peranan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
  • Sebagai Mitra BUMN 
  • Sebagai Penambah produksi nasional 
  • Sebagai pembuka kesempatan kerja 
  • Sebagai penambah kas negara dan pemacu pendapatan nasional
  • Membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah. 
  • Membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan
Contoh BUMS : PT HOLCIM, PT Sampoerna, PT Djarum, PT Astra International dll.

PROSEDUR DAN LEGALITAS MENDIRIKAN PERUSAHAAN

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu anda siapkan:
1.    Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
2.    Bidang Usaha
3.    Domisili Perusahaan
4.    Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
5.    Komposisi Pemegang Saham
6.    Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7.    Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8.    Susunan Direksi dan Komisaris
9.    KTP Direktur dan Komisaris
10.NPWP Direktur
11.Fasfoto 3×4 2 lembar

Berikut adalah langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
§  Pertama, membuat akte perusahaan. Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
§  Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,
§  Ketiga, mengurus NPWP perusahaan. Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
§  Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
§  Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
§  Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Dokumen Wajib Perusahaan
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
1.    Akta Notaris

Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
§  Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
§  Pemegang Saham.
§  Pendirian Yayasan
§  Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
§  Kuasa untuk Menjual.
§  Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
§  Keterangan Hak Waris
§  Wasiat
§  Pendirian CV termasuk perubahannya
§  Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
§  Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
§  Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

Syarat Akte Pendirian Usaha :
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3.Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
4.Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
5.Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
6.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
7.Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
8.Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
9.Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer \ berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
2.      SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
– Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
– Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar  perdagangan ekspor dan impor
– Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh  pemerintah.
Persyaratan pembuatan SIUP dibedakan sesuai perusahaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan.
3.      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Syarat memperoleh NPWP :
1.    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
§   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
§   Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.

2.      Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
§  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
§  Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
3.      Untuk Wajib Pajak Badan
§  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
§  Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).

4.      TDP (Tanda Daftar Perusahaan) 

Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
§  Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
§  Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Syarat mendapatkan TDP :
§  Persyaratan Administratif
§  Persekutuan Komanditer (CV)/Firma (Fa) dan Koperasi
§  Formulir isian (diisi Iengkap).Salinan akta pendirian perusahaan.
§  Pengesahan akta dari pengadilan negeri (PN).
§  Surat keterangan domisili perusahaan.
§  NPWP.
§  Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
§  Salinan KTP penanggung jawab dan sekutu komanditer lainnya.
§  Akta pendirian dan pengesahan dari kantor wilayah/ kantor departemen koperasi (bagi koperasi).
§  Salinan KTP penanggung jawab koperasi.

Perusahaan Perorangan (PO)
§   Formulir isian (diisi lengkap).
§  Salinan domisili perusahaan/SITU/HO.
§  Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
§  Salinan KTP /Paspor penanggung jawab.
§  Salinan NPWP.
§  Bentuk Usaha Lainnya (BUL) Formulir isian (diisi lengkap).
§  Salinan SIUP/izin teknis lainnya.Salinan domisili perusahaan/ SITU/ HO.
§  Salinan KTP/paspor penanggung jawab. Salinan NPWP.

Perseroan Terbatas (PT)
§   Formulir isian (diisi lengkap).
§  Salinan akta pendirian perusahaan dan akta perubahan.
§  Asli dan salinan pengesahan akta pendirian/perubahan dari Departemen
§  Hukum dan Hak Asasi Manusia (sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007).
§  Asli dan salinan data akta pendirian.
§  Asli dan salinan data akta perubahan.
§  Asli dan salinan laporan data akta perubahan.
§  Salinan SIUP/izin teknis lainnya.
§  Salinan domisili perusahaan/SITU/ HO.
§  Salinan KTP pengurus dan komisaris serta pemegang saham.

CARA MENDAPATKAN PROYEK TI MELALUI TENDER

1.  Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2.   Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan biasanya ada persayaratan tambahan seperti Izin usaha jasa kobstruksi (IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3.   Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota di Indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4.   Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
5.   Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
6.   Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7.   Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang baik.
8.   Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangi spesifikasi dan kualitas barang untuk mendapatkan harga termurah.
9.   Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek berikutnya.

            Alhamdulillah, mungkin tulisan saya diatas tidak seberapa untuk sekedar menambah ilmu untuk kita semua, berdasarkan sumber yang telah sangat membantu saya, saya sayang berterima kasih sekali, dengan begitu saya dapat menyelesaikan tugas saya ini. Mungkin sebagian kecilnya sudah saya tuliskan diatas yang mana materi tentang jenis-jenis bentuk usaha yang berada di Indonesia telah saya jelaskan dan share kepada teman-teman semua selaku pembaca blog saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Assalamualaikum wr,wb.

Sumber :